Bobo.id - Pada hari ini, Rabu (10/11/2021), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh.
Penganugerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan upacara yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan mengenai pemberian gelar dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Baca Juga: Ada di Google Doodle Hari Ini, Berikut Profil Singkat Ismail Marzuki
Adapun empat tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional yaitu sebagai berikut.
1. Tombolotutu dari Sulawesi Tengah,
2. Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur,
3. Usmar Ismail dari DKI Jakarta,
4. Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Dari keempat tokoh tersebut, semuanya berjasa dan memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Lalu, siapa saja yang berhak dan syarat apa yang dapat menentukan gelar Pahlawan Nasional tersebut?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR