Syarat Gelar Pahlawan Nasional
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tersebut juga terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Nasional pada 4 Tokoh, Ini Profilnya
1. Syarat Umum
Syarat umumnya mencakup beberapa hal sebagai berikut.
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR