Bobo.id - Pada hari ini, Rabu (10/11/2021), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh.
Penganugerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan upacara yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan mengenai pemberian gelar dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Baca Juga: Ada di Google Doodle Hari Ini, Berikut Profil Singkat Ismail Marzuki
Adapun empat tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional yaitu sebagai berikut.
1. Tombolotutu dari Sulawesi Tengah,
2. Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur,
3. Usmar Ismail dari DKI Jakarta,
4. Raden Aria Wangsakara dari Banten.
Dari keempat tokoh tersebut, semuanya berjasa dan memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Lalu, siapa saja yang berhak dan syarat apa yang dapat menentukan gelar Pahlawan Nasional tersebut?
Syarat Gelar Pahlawan Nasional
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tersebut juga terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Nasional pada 4 Tokoh, Ini Profilnya
1. Syarat Umum
Syarat umumnya mencakup beberapa hal sebagai berikut.
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat Khusus
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 dijelaskan bahwa:
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
Nah, itulah syarat mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR