Bobo.id - Satgas (Satuan Tugas) Penanganan COVID-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menekan penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah.
Selain meningkatkan vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.
Baca Juga: Sudah Mulai Masuk Indonesia, Kenali 5 Fakta tentang Omicron Varian COVID-19 yang Baru
Aturan karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia
1. Masa Karantina
Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
Namun, khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara berikut ini masa karantina menjadi 14x24 jam. Negara-negara tersebut antara lain:
- Afrika Selatan,
- Botswana,
- Hong Kong,
- Angola,
- Zambia,
- Zimbabwe,
- Malawi,
- Mozambik,
- Namibia,
- Eswatini, dan
- Lesoto.
2. Dispensasi Karantina
Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
- Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
- Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
- Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya
Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
3. Lokasi dan Biaya Karantina
Karantina akan dijalankan di lokasi karantina terpusat, dan dibiayai oleh pemerintah, dengan ketentuan berikut:
- pekerja migran Indonesia,
- pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan
- pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.
Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina.
Yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional. Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, Ini 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui
Pengecualian Aturan Karantina
Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak. Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Kedukaan, ada keluarga inti meninggal.
Pengambilan sampel untuk RT-PCR
Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam.
Dan di hari ke-13 bagi mereka yang msa karantinanya selama 14x24 jam.
Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
(Penulis : Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR