Bobo.id - Satgas (Satuan Tugas) Penanganan COVID-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19 terus dilakukan pemerintah.
Selain meningkatkan vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.
Baca Juga: Sudah Mulai Masuk Indonesia, Kenali 5 Fakta tentang Omicron Varian COVID-19 yang Baru
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.
Aturan karantina bagi WNA yang tiba ke Indonesia
1. Masa Karantina
Masa karantina yang harus dijalani warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia, yaitu 10x24 jam.
2. Lokasi dan Biaya Karantina
Lokasi karantina bagi WNA adalah di lokasi akomodasi karantina, yaitu di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas.
Biaya karantina ditanggung secara pribadi.
Namun, apabila tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk, dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dengan durasi waktu yang sama.
3. Pengecualian Karantina
Kewajiban karantina bisa tidak diberlakukan pada WNA dengan kriteria tertentu, selama mereka menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.
Kriteria WNA yang bisa bebas karantina adalah:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement Orang terhormat atau terpandang.
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, Ini 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui
4. Pengambilan sampel untuk RT-PCR
Setelah tes pertama saat memasuki Indonesia, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina, atau sehari sebelum karantina dinyatakan berakhir.
Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR