Bobo.id - Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
Seperti yang teman-teman telah ketahui bahwa virus corona varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah makin gencar mempromosikan aksi melawan varian baru ini dan berupaya mengawasi penyebaran infeksi COVID-19.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi buatan anak bangsa.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki fungsi untuk melacak kemungkinan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Waspadai Omicron, WHO Beri Peringatan Terkait Natal dan Tahun Baru, Ada Apa?
Banyak pihak yang diwajibkan untuk memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
Khusus untuk pihak yang diwajibkan memakai PeduliLindungi tapi tidak memakai aplikasi ini, maka siap-siap dapat hukuman atau sanksi pidana.
Sanksi Pidana Bagi yang Tidak Memakai Aplikasi PeduliLindungi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menggunakannya.
Menteri Tito mengatakan akan keluar surat edaran mengenai kewajiban menggunakan PeduliLindungi pada tanggal 21 Desember 2021.
Source | : | ANTARA,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR