Bobo.id - Tahukah teman-teman, melestarikan alam juga menjadi tanggung jawab manusia?
Pelestarian alam di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber daya alam hayati adalah unsur hayati di alam, seperti flora dan fauna yang membentuk ekosistem.
Sumber daya alam hayati itu harus kita pelihara dan memanfaatkannya dengan bijaksana agar tidak terjadi kerusakan alam.
Karena hal tersebutlah, manusia melakukan upaya-upaya agar alam tetap lestari dengan membentuk kawasan pelestarian alam.
Beberapa bentuknya ada taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?
Untuk mengetahui perbedaannya, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak untuk menambah wawasan kita.
Baca Juga: Awalnya Jadi Tanaman Liar di Hutan, Ini 5 Fakta Tanaman Hias Aglonema
1. Taman Nasional
Taman nasional ini dikelola oleh pemerintah pusat serta mempunyai tujuan untuk pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Jadi, taman nasional masih bisa kita kunjungi untuk rekreasi. Taman nasional ini adalah kawasan pelestarian alam yang berdasarkan pada ekosistem asli wilayah tersebut.
Biasanya agar pengelolaannya tepat, taman nasional dibagi menjadi beberapa zona.
Pembagian zona itu ada zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona tradisional, dan lain-lain.
Fungsi dari taman nasional sendiri sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, pelestarian ekologis, pelestarian sumber air, dan rekreasi.
Taman nasional di Indonesia tersebar dibeberapa wilayah, seperti Taman Nasional Siberut di Sumatera Utara, Taman Nasional Alas Purwo di Jawa Timur, Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah, dan lain-lainnya.
2. Taman Hutan Raya
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk flora dan fauna baik asli atau tidak asli.
Tujuannya sebagai penelitian, pengetahuan, dan pariwisata.
Kawasan tersebut bisa saja sudah berubah atapun masih sama seperti awalnya, cukup luas untuk membudidayakan flora dan fauna, serta biasanya ada gejala alam yang alami seperti sumber air panas.
Baca Juga: Yuk, Belajar Sayangi Hutan Lewat Kisah Rumbun dan Sahabat Rimba
Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah pusat dalam lindungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
Fungsi dari taman hutan raya sendiri sebagai pelestarian sumber daya alam, pengembangan masyarakat adat, dan pelestarian sumber mata air.
Contoh taman hutan raya di Indonesia ada, Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien di Aceh, Taman Hutan Palasari di Jawa Barat, Taman Hutan Raya Sultan Adam di Kalimantan Selatan, dna masih banyak lainnya.
3. Taman Wisata Alam
Taman wisata alam atau hutan wisata adalah wilayah kawasan pelestarian alam untuk flora, fauna, dan juga kebudayaan karena menjadi tempat tinggal masyarakat adat.
Taman wisata alam bisa dijadikan tempat pariwisata dan pengelolaannya tidak boleh mengabaikan pelestarian alam.
Selain itu taman wisata alam ini juga dimanfaatkan sebagai penyangga kehidupan di daerah sekitarnya.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 4, Mengapa Hutan di Kalimantan Terus Berkurang?
Taman wisata alam di Indonesia sendiri ada beberapa, seperti Taman Wisata Alam Lembah Harau di Sumatera Barat, Taman Wisata Alam Bariat di Papua, Taman Wisata Alam Bipolo di Nusa Tenggara Timur, serta masih banyak lainnya.
Nah, itulah penjelasan lengkap ketiga macam dari kawasan pelestarian alam, terdiri dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR