Bobo.id - Tahukah teman-teman, melestarikan alam juga menjadi tanggung jawab manusia?
Pelestarian alam di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber daya alam hayati adalah unsur hayati di alam, seperti flora dan fauna yang membentuk ekosistem.
Sumber daya alam hayati itu harus kita pelihara dan memanfaatkannya dengan bijaksana agar tidak terjadi kerusakan alam.
Karena hal tersebutlah, manusia melakukan upaya-upaya agar alam tetap lestari dengan membentuk kawasan pelestarian alam.
Beberapa bentuknya ada taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?
Untuk mengetahui perbedaannya, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak untuk menambah wawasan kita.
Baca Juga: Awalnya Jadi Tanaman Liar di Hutan, Ini 5 Fakta Tanaman Hias Aglonema
1. Taman Nasional
Taman nasional ini dikelola oleh pemerintah pusat serta mempunyai tujuan untuk pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Jadi, taman nasional masih bisa kita kunjungi untuk rekreasi. Taman nasional ini adalah kawasan pelestarian alam yang berdasarkan pada ekosistem asli wilayah tersebut.
Biasanya agar pengelolaannya tepat, taman nasional dibagi menjadi beberapa zona.
Pembagian zona itu ada zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona tradisional, dan lain-lain.
Fungsi dari taman nasional sendiri sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, pelestarian ekologis, pelestarian sumber air, dan rekreasi.
Taman nasional di Indonesia tersebar dibeberapa wilayah, seperti Taman Nasional Siberut di Sumatera Utara, Taman Nasional Alas Purwo di Jawa Timur, Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah, dan lain-lainnya.
Source | : | Kompas.com,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR