Bobo.id - Vaksin booster gratis resmi diberikan pada masyarakat sejak Rabu (12/01/2022).
Para penerima vaksin booster nantinya juga akan mendapat sertifikat sama seperti dua vaksin sebelumnya.
Namun, kali ini pemerintah memberikan peringatan tegas untuk tidak menyebarkan sertifikat di media sosial.
Vaksin booster merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dalam menghadapi virus COVID-19.
Meski begitu, penerima vaksin booster masih diprioritaskan pada lansia dan orang yang rentan.
Selain itu penerima vaksin ketiga ini hanya untuk usia 18 tahun ke atas.
Nantinya setelah menerima vaksin booster, teman-teman akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi PeduliLindungi.
Adanya sertifikat ini sudah dijelaskan langsung oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sertifikat vaksin diketahui merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin COVID-19.
Baca Juga: Sudah Mulai Bisa Daftar Vaksin Booster Gratis, Pastikan Ikuti Panduan dengan Tepat
Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan.
Pengecekan sertifikat bisa juga dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR