Selain naturalisasi biasa, ada juga naturalisasi istimewa.
Pengertian naturalisasi istimewa adalah orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus.
Artinya, naturalisasi istimewa bisa dilakukan tanpa banyak persyaratan seperti proses naturalisasi biasa.
Baca Juga: Macam-Macam Gerak Spesifik dalam Permainan Sepak Bola
Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI).
Naturalisasi ini akan langsung diberikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
Apa Syarat Penerima Naturalisasi Istimewa?
Penerima naturalisasi istimewa adalah orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.
Jasa yang dimaksud bisa karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Jasa lainnya adalah terkait dengan kepentingan negara, seperti memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kemajuan bidang sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia.
Naturalisasi juga berfungsi sebagai penghargaan, teman-teman. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Naturalisasi bisa diberikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga asing yang berprestasi dan mengharumkan Indonesia.
Itulah pengertian naturalisasi dan syaratnya. Jadi, selain pemain bola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, naturalisasi bisa dilakukan banyak orang yang memenuhi syarat di atas.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | KBBI,KEMLU |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR