Bobo.id - Teman-teman penggemar olahraga, khususnya sepak bola, pasti sering mendengar istilah naturalisasi.
Naturalisasi banyak dilakukan pemain sepak bola asing dan sering dibahas di media massa.
Proses naturalisasi adalah proses yang sering diulas, tapi apakah teman-teman mengetahui pengertian naturalisasi?
Lantas, apakah naturalisasi bisa dilakukan selain pemain bola?
Apa syarat naturalisasi menurut Undang-Undang Indonesia? Yuk, simak artikel ini lebih lanjut.
Pengertian Naturalisasi Berdasarkan Bahasa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing.
Selain itu, arti naturalisasi menurut KBBi adalah menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian Naturalisasi Secara Hukum
Naturalisasi adalah suatu ketetapan atau perbuatan hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah.
Orang asing yang sudah melakukan naturalisasi tidak berstatus sebagai orang asing lagi, melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia.
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan yang terkait dengan naturalisasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Secara garis besar Naturalisasi dibagi dalam dua kategori, yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi ini yang dilakukan untuk memperoleh Status Kewarganegaraan bagi warga Negara Asing.
Naturalisasi biasa ini diatur pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006. Berikut ini adalah syarat naturalisasi biasa:
1. Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah menikah;
2. Pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
Baca Juga: Ingin Jadi Pesepak Bola Profesional dan Masuk Timnas? Ini Syaratnya
3. Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani;
4. Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila;
5. Pemohon tidak pernah berbuat kriminal, dipenjara, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara atau lebih;
6. Pemohon tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda;
7. Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap di Indonesia.
Naturalisasi Istimewa
Selain naturalisasi biasa, ada juga naturalisasi istimewa.
Pengertian naturalisasi istimewa adalah orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus.
Artinya, naturalisasi istimewa bisa dilakukan tanpa banyak persyaratan seperti proses naturalisasi biasa.
Baca Juga: Macam-Macam Gerak Spesifik dalam Permainan Sepak Bola
Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI).
Naturalisasi ini akan langsung diberikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
Apa Syarat Penerima Naturalisasi Istimewa?
Penerima naturalisasi istimewa adalah orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.
Jasa yang dimaksud bisa karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan yang memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Jasa lainnya adalah terkait dengan kepentingan negara, seperti memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kemajuan bidang sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia.
Naturalisasi juga berfungsi sebagai penghargaan, teman-teman. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Naturalisasi bisa diberikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga asing yang berprestasi dan mengharumkan Indonesia.
Itulah pengertian naturalisasi dan syaratnya. Jadi, selain pemain bola Tim Nasional (Timnas) Indonesia, naturalisasi bisa dilakukan banyak orang yang memenuhi syarat di atas.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | KBBI,KEMLU |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR