Bobo.id - Jalan Malioboro adalah salah satu tujuan wisata yang sangat terkenal di Yogyakarta.
Malioboro tersebut dulunya diramaikan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual aneka barang, seperti pernak-pernik, kaos, makanan, dan lainnya.
Adanya para PKL tersebut menyebabkan kawasan Malioboro menjadi tujuan belanja para wisatawan untuk menemukan oleh-oleh dengan harga terjangkau.
Namun kini, setelah puluhan tahun, para PKL tak lagi berjualan di area trotoar Malioboro.
Sejak Selasa, 1 Februari 2022, para PKL Malioboro mulai menempati lokasi baru yang disiapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY Yogyakarta).
Para PKL ditempatkan di Teras Malioboro. Terdapat dua bangunan yang menjadi tempat berjualan PKL, yakni Teras Malioboro 1 (bekas Bioskop Indra) dan Teras Malioboro 2 (bekas gedung Dinas Pariwisata).
Karena para PKL dipindahkan ke lokasi baru, Jalan Malioboro terasa lebih lebar dan lengang, sebab trotoar yang dulunya dipenuhi para pedagang kini bisa dibuat berjalan dengan leluasa.
Dulu, adanya PKL yang berjualan di trotoar memang menambah suasana semarak Jalan Malioboro.
Namun di sisi lain, para pejalan kaki sedikit kesulitan untuk menemukan tempat berjalan dengan leluasa.
Baca Juga: Rupanya Ada Makna di Balik Nama Jalan Malioboro di Jogja! Pernah Tahu?
Sekarang kita tinjau bersama fungsi asli trotoar yuk, teman-teman.
Pengertian dan Fungsi Trotoar
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut; tempat orang berjalan kaki.
Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan yang diberi elevasi (ketinggian) yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan.
Para pejalan kaki berada pada posisi yang berbahaya jika mereka berjalan berdekatan dengan jalur kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas.
Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari trotoar adalah memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor.
Trotoar juga berfungsi memisahkan pejalan kaki tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
Trotoar Adalah Hak Pejalan Kaki
Baca Juga: Berjalan Kaki di Pinggir Jalan Ternyata Ada Aturannya, Apa Saja?
Fungsi trotoar sebagai tempat berjalan kaki juga diatur dalam Undang-Undang, teman-teman.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 45 ayat (1) menerangkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Selain itu, Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 berbunyi 'Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki'.
Oleh sebab itu, pemindahan PKL dari trotoar Jalan Malioboro adalah tindakan yang baik.
Selain memberikan hak pada pejalan kaki, para PKL juga diberikan tempat baru untuk berjualan yang lebih tertata dan lebih rapi.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Hukumonline.com,KBBI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR