Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut; tempat orang berjalan kaki.
Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan yang diberi elevasi (ketinggian) yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan.
Para pejalan kaki berada pada posisi yang berbahaya jika mereka berjalan berdekatan dengan jalur kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas.
Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari trotoar adalah memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor.
Trotoar juga berfungsi memisahkan pejalan kaki tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
Trotoar Adalah Hak Pejalan Kaki
Baca Juga: Berjalan Kaki di Pinggir Jalan Ternyata Ada Aturannya, Apa Saja?
Fungsi trotoar sebagai tempat berjalan kaki juga diatur dalam Undang-Undang, teman-teman.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 45 ayat (1) menerangkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Selain itu, Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 berbunyi 'Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki'.
Source | : | Hukumonline.com,KBBI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR