Syarat dapat STB Gratis
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Selanjutnya syaratnya yakni lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan daerah yang terdampak ASO.
Dengan kehadiran STB maka masyarakat yang saat ini memiliki TV analog tak perlu membeli televisi baru untuk melihat siaran TV digital.
Cara Mendapatkan STB Gratis
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data DTKS untuk mengetahui kelayakan mendapatkan STB.
Baca Juga: Apa Perbedaan Televisi LCD dan LED? Cari Tahu Mana yang Lebih Hemat dari Keduanya, yuk!
Hal ini karena pembagian STB gratis masuk kategori bantuan sosial. Nantinya untuk proses mendapatkan STB gratis yang harus disiapkan adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
2.Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara mendapatkan STB Gratis dari pemerintah yakni:
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR