Bobo.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan berganti ke siaran televisi digital pada 2 November 2022.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat.
Apa itu STB?
Set Top Box (STB) merupakan alat yang bisa digunakan untuk membuat TV analog bisa mendapatkan siaran TV digital.
Jadi, pemilik tv analog tidak akan bisa menangkap siara TV digital apabila tidak menggunakan perangkat tambahan set top box (STB).
Dilansir dari Kompas.com (19/1/2022), Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengklaim ada 3.203.854 unit STB gratis yang siap dibagikan ke masyarakat, jelang analog switch off (ASO) tahap I.
Adapun ASO tahap I sendiri dijadwalkan dimulai pada 30 April mendatang.
Sementara untuk tahap II dan III, Menkominfo menargetkan akan rampung paling lambat dua bulan sebelum program dilaksanakan.
Selanjutnya ASO tahap II akan dilaksanakan pada 25 Agustus dan tahap III akan dilakukan pada 2 November 2022.
Baca Juga: Bukannya Bersih, 5 Cara Membersihkan Ini Justru Bisa Merusak Televisimu, Masih Sering Lakukan?
Pada ASO tahap II nanti, akan ada 2.165.890 unit STB gratis yang siap dibagikan kepada masyarakat.
Kemudian di ASO tahap III, ada 1.368.227 STB gratis yang akan dibagikan.
Syarat dapat STB Gratis
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Selanjutnya syaratnya yakni lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan daerah yang terdampak ASO.
Dengan kehadiran STB maka masyarakat yang saat ini memiliki TV analog tak perlu membeli televisi baru untuk melihat siaran TV digital.
Cara Mendapatkan STB Gratis
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data DTKS untuk mengetahui kelayakan mendapatkan STB.
Baca Juga: Apa Perbedaan Televisi LCD dan LED? Cari Tahu Mana yang Lebih Hemat dari Keduanya, yuk!
Hal ini karena pembagian STB gratis masuk kategori bantuan sosial. Nantinya untuk proses mendapatkan STB gratis yang harus disiapkan adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
2.Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara mendapatkan STB Gratis dari pemerintah yakni:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang ada di Playstore
2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan memilih menu daftar usulan
3. Selanjutnya daftarkan diri Anda yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos Pada menu daftar usulan, pilih menu “Tambah Usulan”
4. Selanjutnya sistem akan mencocokkan data NIK KTP dan KK apakah sudah sesuai atau belum
5. Jika nama tervalidasi maka selanjutnya masyarakat bisa memilih jenis bansos yang diajukan di antaranya adalah pemberian alat STB gratis.
Adapun Pemerintah berencana mematikan siaran TV analog secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan dalam tiga tahap:
- Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
- Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota
- Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota
(Penulis : Nur Rohmi Aida)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR