Bobo.id - Pemerintah Bali akan menerapkan aturan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
Aturan tanpa karantina itu akan berlaku mulai hari Senin, 7 Maret 2022.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa selain tanpa karantina, penerapan visa on arrival (VoA) bagi wisatawan juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.
Sekadar informasi bagi teman-teman, visa adalah surat izin yang harus diurus wisatawan sebelum dan saat mengunjungi sebuah negara asing.
Umumnya, visa harus diurus di negara asal wisatawan sebelum keberangkatan.
Namun, ada juga negara yang mengizinkan wisatawan mengurus visa saat sudah tiba di negara tujuan atau disebut dengan istilah visa on arrival.
Visa on arrival di Bali untuk semua perjalanan
Gubernur Bali menjelaskan, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali.
Wisatawan akan diizinkan masuk Bali, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2 Maret, Ini Aturan Baru Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Sementara, untuk layanan visa on arrival bagi wisatawan mancanegara akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara.
Dari 23 negara tersebut, di antaranya adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, dan Kanada.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR