Vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik melalui jaringan otot dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang vaksinasi itu tidak menyebabkan bahaya.
Meski begitu, vaksinasi di bulan Ramadan harus memperhatikan kondisi tubuh yang sedang berpuasa, teman-teman.
Selama berpuasa, tentunya tubuh kita akan mengalami beberapa perubahan metabolisme.
Hal ini harus dikonsultasikan dengan dokter terlebih dahulu.
Untuk lebih amannya, vaksinasi disarankan untuk dilaksanakan pada malam hari.
Sebab, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.
Baca Juga: Moderna Uji Coba Vaksin untuk Anak-Anak, Apakah Anak di Bawah 6 Tahun Sudah Boleh Vaksin?
Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, semua orang dapat melakukan vaksinasi COVID-19.
Apabila sudah banyak yang melakukan vaksin booster, maka kekebalan komunal masyarakat akan terbentuk.
Kekebalan komunal adalah kekebalan yang dimiliki banyak orang dalam satu wilayah terhadap suatu penyakit.
Kekebalan tersebut bisa diperoleh melalui program vaksinasi atau infeksi secara alamiah.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR