Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 6 SD/MI tema bumiku, subtema 1, pembelajaran PPKn, tepatnya halaman 11, materinya adalah hak dan kewajiban warga negara terhadap lingkungan.
Sebelum mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya, teman-teman bisa menyimak materinya secara singkat terlebih dulu.
Untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, memang menjadi hak setiap warga negara.
Namun, menjaga lingkungan juga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan setiap warga negara.
Karena, hak dan kewajiban menjaga lingkungan agar bersih dan sehat harus dilakukan seimbang, serta sama-sama penting.
Maka, kita mempunyai Undang-Undang No. 32 tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tujuan dari undang-undang ini adalah wilayah Indonesia bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengantisipasi isu lingkungan global.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang materi ini, teman-teman bisa mengerjakan soalnya seperti berikut ini. Yuk, kerjakan!
Apa isi Undang-Undang No. 32 tahun 2009? Jelaskan!
Baca Juga: Contoh Usaha Manusia yang Bisa Merusak dan Memperbaiki Ekosistem Laut, Materi Kelas 5 SD Tema 5
Jawaban:
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR