Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 6 SD/MI tema bumiku, subtema 1, pembelajaran PPKn, tepatnya halaman 11, materinya adalah hak dan kewajiban warga negara terhadap lingkungan.
Sebelum mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya, teman-teman bisa menyimak materinya secara singkat terlebih dulu.
Untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, memang menjadi hak setiap warga negara.
Namun, menjaga lingkungan juga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan setiap warga negara.
Karena, hak dan kewajiban menjaga lingkungan agar bersih dan sehat harus dilakukan seimbang, serta sama-sama penting.
Maka, kita mempunyai Undang-Undang No. 32 tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tujuan dari undang-undang ini adalah wilayah Indonesia bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengantisipasi isu lingkungan global.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang materi ini, teman-teman bisa mengerjakan soalnya seperti berikut ini. Yuk, kerjakan!
Apa isi Undang-Undang No. 32 tahun 2009? Jelaskan!
Baca Juga: Contoh Usaha Manusia yang Bisa Merusak dan Memperbaiki Ekosistem Laut, Materi Kelas 5 SD Tema 5
Jawaban:
Isi Undang-Undang No. 32 tahun 2009, pada Pasal 1 ayat 2 adalah:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."
Maksud dari isi undang-undang tersebut adalah mengupayakan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dengan upaya yang teratur dan bersatu.
Berikut ini upaya-upaya yang bisa dilakukan:
- Melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara.
- Menjamin kelestarian ekosistem.
- Menjamin keseimbangan lingkungan hidup.
Baca Juga: Manfaat Teknologi Pangan dalam Pengolahan Tempe, Materi Kelas 3 SD tema 7
- Menjamin kehidupan generasi masa kini serta masa depan.
Sedangkan, yang dimaksud mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum adalah dengan upaya-upaya berikut ini.
- Pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggar pencemaraan dan kerusakan lingkungan hidup.
- Menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Memanfaatkan lingkungan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan mutu hidup masyarakat.
- Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Kelas 6 SD/MI Tema Bumiku, Kurikulum 2013 Revisi, Penerbit Masmedia.
Kuis! |
Siapa yang mengesahkan Undang-Undang No. 32 tahun 2009? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR