Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut.
Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Yuk, simak ada apa saja!
Asas Kewarganegaraan
1. Ius Sanguinis
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.
Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.
Negara yang menerapkan asas kewarganegaraan ius sanguinis adalah Tiongkok, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR