Dengan tidak menangkap dan memelihara satwa-satwa liar yang dilindungi. Apalagi sampai menyakiti dan berbuat yang tidak baik terhadap hewan-hewan tersebut.
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku secara hukum.
Pelestarian hewan langka atau satwa liar sudah diatur dalam peraturan yang bersifat hukum. Sehingga kita harus melakukan kewajiban untuk melestarikan hewan-hewan langka.
Selain itu, kita harus melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar dan dilindungi kepada pihak berwajib.
Jika kamu pernah melihat aksi kejahatan yang berhubungan dengan penebangan liar, perdagangan hewan dilindungi, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya, kamu dapat melaporkan ke berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain, organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kuis! |
Di mana letak Taman Nasional Ujung Kulon? |
Petunjuk: Cek di halaman 3! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR