Bobo.id - Setiap flora dan fauna yang ada di Bumi harus dilindungi keberadaannya untuk mencegah terjadinya kepunahan.
Ada beragam cara melindungi sumber daya alam kita, salah satunya dengan melakukan pelestarian.
Nah, supaya teman-teman mengetahui apa saja bentuk pelestarian yang bisa dilakukan, mari simak contoh soal dan pembahasan berikut ini.
1. Pelestarian flora dan fauna langka dilakukan dengan dua jenis, yaitu pelestarian in situ dan ex situ, sebutkan perbedaannya.
Pembahasan:
Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di tempat asal atau habitat aslinya.
Jadi, hewan dan tumbuhan tidak dipindahkan dari tempat pertama kali ditemukan.
Sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di luar tempat asal atau habitat aslinya.
Artinya, hewan dan tumbuhan tidak dilestarikan di tempat ditemukannya, namun dipindahkan ke tempat yang lebih bisa dikontrol.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Berbagai Jenis Simbiosis pada Makhluk Hidup
2. Sebutkan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan hewan langka.
Pembahasan:
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat hukum yang mengatur mengenai hewan langka. Berikut ini contohnya.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Organisasi Pemuda Bersifat Kedaerahan
Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.
Pun demikian dengan indukan pengembangbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.
3. Sebutkan contoh tempat pelestarian flora dan fauna secara in situ di Indonesia.
Pembahasan:
Contoh pelestarian secara in situ yaitu dilestarikannya hewan komodo di Taman Nasional Komodo.
Taman Nasional Komodo melindungi sebanyak 5.700 komodo beserta hewan-hewan lainnya.
Kemudian ada Taman Nasional Ujung Kulon di Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Taman Nasional Ujung Kulon telah diakui sebagai warisan alam dunia oleh UNESCO. Di tempat ini adalah tempat pelestarian badak bercula satu, monyet, rusa, dan harimau.
Cagar alam Kepulauan Karimata terletak di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Di sana terdapat ekosistem terumbu karang, hutan pantai, hutan mangrove, dan perbukitan tinggi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Lingkungan dan Kehidupan Makhluk Hidup
4. Sebutkan contoh tempat pelestarian flora dan fauna secara ex situ di Indonesia.
Pembahasan:
Contoh pelestarian secara ex situ yaitu Taman Safari Indonesia dan Kebun Raya Bogor.
Kebun Raya Bogor terletak di Bogor, Jawa Barat yang memiliki 15.000 jenis koleksi pohon dan tumbuhan.
Sementara di Taman Safari Indonesia yang beralamat di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terdapat 2500 koleksi satwa dari hampir seluruh penjuru dunia termasuk satwa langka.
5. Sebutkan contoh kewajiban yang bisa kita lakukan untuk melindungi dan melestarikan hewan langka.
Pembahasan:
Dengan tidak menangkap dan memelihara satwa-satwa liar yang dilindungi. Apalagi sampai menyakiti dan berbuat yang tidak baik terhadap hewan-hewan tersebut.
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku secara hukum.
Pelestarian hewan langka atau satwa liar sudah diatur dalam peraturan yang bersifat hukum. Sehingga kita harus melakukan kewajiban untuk melestarikan hewan-hewan langka.
Selain itu, kita harus melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar dan dilindungi kepada pihak berwajib.
Jika kamu pernah melihat aksi kejahatan yang berhubungan dengan penebangan liar, perdagangan hewan dilindungi, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya, kamu dapat melaporkan ke berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain, organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kuis! |
Di mana letak Taman Nasional Ujung Kulon? |
Petunjuk: Cek di halaman 3! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR