Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hewan langka?
Hewan langka, sering dikaitkan dengan hewan terancam punah pula, adalah spesies hewan-hewan yang sudah sulit ditemukan di alam sekitar kita.
Cara melestarikan hewan langka adalah dengan menempatkan hewan-hewan terancam punah tersebut ke tempat konservasi seperti taman nasional, suaka marga satwa, dan cagar alam.
Dengan berada di tempat konservasi, hewan langka mendapatkan perlindungan serta pelestarian, sehingga kesehatan dan kebutuhan pangan bisa terpenuhi.
Nah, melindungi dan melestarikan hewan langka atau terancam punah ini merupakan contoh kewajiban manusia.
Pada pelajaran kelas 4 SD tema 9, kamu harus menyebutkan contoh kewajiban manusia terhadap hewan terancam punah.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Contoh Kewajiban Manusia terhadap Hewan Terancam Punah
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat hukum yang mengatur mengenai hewan langka.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Sebutkan Contoh Kewajiban Manusia terhadap Hutan
Berikut ini contoh-contoh kewajiban warga negara terhadap hewan langka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Mengikuti aturan hukum tentang larangan kejahatan terhadap hewan langka
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Sebutkan Contoh Hak Manusia terhadap Hutan
Pun demikian dengan indukan pengembangbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.
Jika kamu pernah melihat aksi kejahatan yang berhubungan dengan penebangan liar, perdagangan hewan dilindungi, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya, kamu dapat melaporkan ke berbagai pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain, organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
2. Turut serta dalam upaya pelestarian hewan langka
Selain menuruti ketentuan hukum yang melarang perbuatan kejahatan terhadap hewan langka, kita juga wajib turut serta dalam upaya pelestarian hewan langka.
Upaya apa yang bisa kita lakukan? Tidak sulit, kita dapat mengunjungi tempat pelestarian satwa liar dan hewan langka.
Sambil bertamasya, sebenarnya kita telah turut menyumbang uang melalui tiket masuk. Melalui uang tersebut, kebutuhan pangan dan perawatan hewan-hewan di konservasi dapat terpenuhi.
Kuis! |
Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Indonesia. |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR