- Hak yang sama/adil untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
- Hak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut.
- Hak untuk mengutarakan pendapat.
- Hak untuk ikut bermusyawarah mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah terkait.
- Hak mengikuti program pendidikan yang bersangkutan.
- Hak mendapat fasilitas dan sarana belajar yang memadai.
- Hak mendapat bantuan belajar berupa biaya pendidikan dari Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945
- Hak pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi.
- Hak untuk mengikuti ujian kompetensi hasil belajar.
- Hak memperoleh penilaian hasil belajar oleh guru atau badan yang berwenang.
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR