Bobo.id - Ada beberapa kendaraan yang memiliki sirene di bagian atap kendaraan.
Sirene itu ternyata memiliki fungsi khusus, yang akan dijelaskan pada materi kelas 3 SD tema 7.
Tidak semua kendaraan umum atau khusus memiliki sirene dan boleh menggunakannya.
Sirene hanya digunakan oleh beberapa alat transportasi khusus dan diatur dalam Undang Undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sirene adalah alat untuk menghasilkan bunyi yang mendengung keras dan biasa digunakan untuk tanda bahaya.
Karena itu, sirene hanya digunakan pada saat-saat tertentu dan hanya pada beberapa kendaraan yang boleh menggunakannya.
Sirene biasa ada pada kendaraan seperti ambulans, mobil pemadan kebakaran, atau kendaraan milik polisi.
Meski memiliki sirene, sirene pada kendaraan tersebut tidak boleh dinyalakan sembarangan.
Sirene hanya akan digunakan pada kondisi mendesak dan penting. Seperti saat ambulans membawa pasien yang sakit dan harus segera tiba di rumah sakit.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 3 SD Tema 7, Sebutkan dan Jelaskan Manfaat Alat Transportasi Khusus!
Mobil pemadam kebakaran pun hanya boleh membunyikan sirene saat akan menuju lokasi kebakaran atau bencana yang membutuhkan pertolongan.
Dengan membunyikan sirene, kendaraan ini bisa mendapat prioritas khusus di jalan raya.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR