Karena memiliki makan penting, lambang negara ini tidak bisa diletakan di sembarang tempat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara, ada aturan khusus untuk memasang sebuah lambang negara.
Tempat Pemasangan Lambang Negara
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukan untuk keperluan dinas.
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
- Lambang negara juga akan diletakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
Source | : | Kompas.com,bphn.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR