Bobo.id - Lambang negara di setiap negara pasti memiliki peranan penting, sehingga tidak bisa dipasang sembarangan.
Pada materi kelas 3 SD tema 8, akan dijelaskan tempat-tempat yang bisa dipasang lambang negara Indonesia.
Lambang negara merupakan lambang resmi yang digunakan sebagai salah satu identitas sebuah negara.
Indonesia memiliki lambang negara berupa Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang negara itu berbentuk burung Garuda dengan sebuah perisai di dada, serta sebuah pita putih berisikan semboyan yang ada di bagian kaki.
Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila memiliki makan yang penting bagi sebuah bangsa.
Pada lambang Garuda Pancasila terdapat sebuah perisai yang menunjukan simbol lima sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi bangsa.
Bahkan bulu serta arah kepala dari burung Garuda memiliki arti khusus.
Jumlah bulu yang ada di leher, sayap, kaki dan ekor merupakan jumlah angka sesuai tanggal kemerdekaan.
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 8, Tuliskan Kembali Informasi tentang Bacaan Lambang Negara!
Sedangkan tolehan kepala ke kanan memiliki arti sebagai lambang kebajikan.
Lalu ada juga semboyan bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang ditulis pada pita putih serta dicengkram oleh kaki burung Garuda.
Karena memiliki makan penting, lambang negara ini tidak bisa diletakan di sembarang tempat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara, ada aturan khusus untuk memasang sebuah lambang negara.
Tempat Pemasangan Lambang Negara
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukan untuk keperluan dinas.
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
- Lambang negara juga akan diletakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
- Lambang negara juga bisa dipasang di tempat-tempat yang mengadakan acara resmi pada bagian gapura serta bangunan-bangunan lain yang pantas.
Selain penempatan, ada juga aturan tentang ukuran dari lambang negara yang akan digunakan.
Aturan Penggunaan Lambang Negara
- Setiap lambang negara akan memiliki ukuran yang berbeda, sesuai tempat pemasangan.
- Untuk lambang negara yang dipasang bersama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka harus diletakan di tengah dengan posisi sedikit lebih tinggi.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 3 SD Tema 7, Apa yang Harus Dilakukan saat Ada Mobil Membunyikan Sirene?
- Selain ukuran, warna lambang negara juga diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Nah, itu tadi penjelasan tentang penggunaan lambang negara yang benar sesuai aturan pemerintah.
Kuis! |
Apa arti tolehan ke kanan pada kepala burung Garuda? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,bphn.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR