Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022, berikut ini aturan perjalanan kereta api jarak jauh untuk mudik.
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Kapan Ada Vaksin Booster bagi Masyarakat yang Sebelumnya Menerima Vaksin Jenis Janssen?
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penumpang kereta api juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR