Bobo.id - Salah satu syarat dari pemerintah untuk masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran 2022 adalah sudah vaksinasi booster.
Dengan sudah melakukan vaksinasi booster, penumpang transportasi Kereta Api (KA) Jarak Jauh mendapat keuntungan dengan tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster tetap harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 melalui tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, ternyata terdapat dua kategori lain yang tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 meskipun belum vaksinasi booster.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus mengatakan terdapat tiga kategori orang yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 ketika hendak melakukan perjalan dengan KA Jarak Jauh.
Berikut ini adalah kategori yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19:
1. Pelanggan yang mendapat vaksinasi ketiga (booster)
2. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun
Baca Juga: Bukan Jalan Belum Jadi, Ini Fungsi Jalur Menanjak yang Sering Ada di Tol
Selain ketiga kategori tersebut, penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Jika penumpang KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, maka pemberangkatannya akan ditolak oleh KAI.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022, berikut ini aturan perjalanan kereta api jarak jauh untuk mudik.
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Kapan Ada Vaksin Booster bagi Masyarakat yang Sebelumnya Menerima Vaksin Jenis Janssen?
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penumpang kereta api juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan untuk perjalanan kurang dari 2 jam.
Kondisi terkecuali hanya untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dan waktu buka puasa.
(Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR