Bobo.id - Pernahkah teman-teman bepergian dengan melintasi jalan tol?
Tujuan melintasi jalan tol adalah supaya kita bisa cepat sampai di tujuan.
Sebab, di jalan tol tidak ada persimpangan atau lampu lalu lintas, dan hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda empat, sehingga kendaraan bisa melaju lebih kencang.
Di Indonesia, jalan tol sering disebut dengan jalan bebas hambatan.
Tapi ternyata istilah “jalan bebas hambatan” itu juga digunakan untuk jalan yang lain, lo.
Lantas, apa perbedaan jalan tol dan jalan bebas hambatan, ya?
Jalan Bebas Hambatan
Di jalan tol, ada beberapa pemberhentian atau loket untuk membayar uang tol, teman-teman.
Di Indonesia, kendaraan yang melewati jalan tol pasti dikenakan biaya tertentu yang nilainya berbeda-beda di setiap jalan tol.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Apa Itu E-Tilang?
Sementara itu, ada juga jalan tol yang bisa diakses tanpa harus membayar atau gratis. Jalur ini dinamakan freeway, highway, atau expressway.
Hanya saja, jalur ini belum ada di Indonesia. Freeway, highway, atau expressway saat ini bisa ditemukan di negara Hong Kong, Australia, Kanada, India, Jepang, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan banyak negara Eropa seperti Jerman, Belanda, dan Norwegia.
Di Asia Tenggara, ada expressway di Singapura dan Malaysia, serta highway di Filipina dan Thailand.
Highway, freeway, dan expressway inilah yang dimaksud jalan bebas hambatan.
Jalan bebas hambatan ini gratis, berbeda dengan jalan tol.
Kepanjangan Singkatan ‘Tol’
Jalan tol yang tidak memiliki lampu lalu lintas atau persimpangan itu sengaja dirancang untuk bisa meningkatkan keamanan lebih dari highway atau freeway.
Tapi, nama jalan 'tol' sendiri adalah singkatan, lo
Kepanjangan dari singkatan ‘tol’ adalah Tax On Location. Artinya, pengendara yang menggunakan jalan tol tertentu, akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Salah Satunya di Jawa Timur, Ini 7 Tol Terpanjang di Indonesia
Ada juga istilah lain untuk jalan tol dalam bahasa Inggris, yang dikenal dengan Toll Road.
“Toll” dalam bahasa Inggris artinya adalah biaya yang dikenakan untuk mendapatkan izin menggunakan jalan atau jembatan.
Artinya, siapa saja yang menggunakan jalan tol tersebut, diwajibkan membayarkan uang sebesar tarif yang sudah ditentukan di masing-masing jalan tol.
Jadi, sebenarnya pemberian nama jalan tol itu bukan jalan bebas hambatan, tapi adalah jalur berbayar.
Nah, karena Indonesia belum memiliki highway, freeway, dan expressway yang gratis, maka jalan tol berbayar juga disebut sebagai jalan bebas hambatan, teman-teman.
Nah, itulah perbedaan jalan tol dengan jalan bebas hambatan.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR