Bobo.id - Saat bepergian menggunakan kendaraan, ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah batas kecepatan melaju.
Bahkan aturan itu kini dibuat lebih ketat dengan adanya penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
Untuk menilang tentunya tidak dilakukan dengan cara manual oleh petugas kepolisian, tapi menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik.
Aturan penilangan kendaraan di tol akan mulai diberlakukan pada Jumat, 1 April 2022.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan kecelakaan di jalan tol bisa berkurang dengan menaati batas alam kecepatan berkendara.
Teman-teman pun bisa mengingatkan orang tua untuk memenuhi aturan yang sudah berlaku ini, agar lebih berhati-hati saat berkendara.
Sebagai informasi, teman-teman bisa mengetahui batas aman berkendara baik di jalan tol atau di jalan raya biasa. Yuk! Simak batas aman berkendara.
Batas Kecepatan di Tol
Sebenarnya batas kecepatan berkendara di jalan tol sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wah, di Kota Ini Pengendara Membayar Denda Tilang dengan Cara Membantu Kucing
Peraturan itu dibuat memang untuk menjaga agar para pengendara tidak terlalu cepat dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lalu aturan tersebut dibuat lebih jelas oleh Kementerian Perhubungan, yaitu berupa tata cara penetapan batas aman kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR