Bobo.id - Teman-teman pasti pernah melihat kombinasi nomor dan huruf pada bagian belakang dan depan kendaraan yang disebut pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelat nomor kendaraan ini dimiliki oleh semua jenis kendaraan dari sepeda motor, mobil, hingga truk.
Tapi pernahkan teman-teman mengamati warna pelat nomor kendaraan?
Setiap pelat nomor kendaraan memiliki warna berbeda yang tentunya memiliki arti berbeda-beda.
Mungkin teman-teman paling sering melihat plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih.
Pelat nomor itu memang banyak digunakan oleh pemiliki kendaraan pribadi atau perseorangan.
Tapi pelat nomor jenis ini akan segera diganti dengan warna lain, lo.
Penggantian pelat nomor kendaraan ini sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak pertengahan tahun 2021.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Ada Pewangi Mobil yang Justru Bisa Bikin Mabuk Kendaraan, Ini Penjelasannya
Kenapa Pelat Nomor Hitam Diganti?
Pergantian pelat nomor ini dilakukan pemerintah untuk mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR