Bobo.id - Masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 telah berakhir, Kementerian Perhubungan keluarkan aturan dan syarat baru naik kereta api bagi masyarakat.
Sebelumnya, syarat naik kereta pada masa Nataru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Sedangkan mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Apa persyaratan dan aturan naik kereta api yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2022? Yuk, simak!
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Adapun syarat yang mengatur penggunaan transportasi kereta api untuk jarak jauh, antara lain sebagai berikut.
1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Baca Juga: Dikisahkan Jadi Hewan Penarik Kereta Sinterklas, Ini 5 Fakta Unik Rusa Kutub
2. Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
3. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orang tua.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR