Bobo.id - Masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 telah berakhir, Kementerian Perhubungan keluarkan aturan dan syarat baru naik kereta api bagi masyarakat.
Sebelumnya, syarat naik kereta pada masa Nataru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Sedangkan mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Apa persyaratan dan aturan naik kereta api yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2022? Yuk, simak!
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Adapun syarat yang mengatur penggunaan transportasi kereta api untuk jarak jauh, antara lain sebagai berikut.
1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Baca Juga: Dikisahkan Jadi Hewan Penarik Kereta Sinterklas, Ini 5 Fakta Unik Rusa Kutub
2. Menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
3. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orang tua.
Syarat Naik Kereta Api Lokal
Adapun syarat yang mengatur penggunaan transportasi kereta api lokal, antara lain sebagai berikut.
1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Pelanggan Kereta Api pada masa Nataru
Pada masa libur Nataru, yaitu 31 Desember 2021-2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 pelanggan kereta api jarak jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.
Baca Juga: Mengulik 5 Fakta Unik Rusia, Ada Kereta Api Lintasi 8 Zona Waktu
Menurut Pak Joni, jumlah ini mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan KAI, yakni total 234.262 tempat duduk kereta api jarak jauh.
Adapun jenis kereta api yang digunakan yaitu KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen-Malang pp), KA Malabar (Bandung-Malang pp), dan lainnya.
Jumlah pelanggan kereta api pada masa Nataru meningkat 19 persen dibandingkan bulan November.
Pada bulan November, rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari, menurut keterangan dari Pak Joni Martinus.
Sebagai informasi, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa pelanggan dengan rincian:
- belum divaksin pertama dan kedua 1.384 pelanggan,
- pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan,
- sakit 19 pelanggan, dan
- tidak rapid antigen 2.732 pelanggan.
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR