Bobo.id - Di sekolah, teman-teman banyak yang menghafalkan pelat nomor kendaraan di masing-masing wilayah Indonesia.
Pelat nomor kendaraan ini sangat penting, lo. Sehingga, ketika seseorang memiliki kendaraan bermotor baru, mereka harus segera mengurus izin pembuat pelat nomor kendaraan bermotor.
Teman-teman pasti akan menemui pelat kendaraan pada setiap kendaraan yang kalian temui.
Tapi kalau melihat dari sejarahnya, pelat nomor kendaraan ini awalnya tidak dibuat dari logam atau seng.
Bagaimana Sejarah Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor?
Pelat nomor muncul saat transisi dari kendaraan berkuda dan bermotor sekitar 1890 - 1910.
Awalnya pemilik kendaraan membuat sendiri pelat nomornya agar tidak tertukar dengan kendaraan milik orang lain.
Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat pada tahun 1903.
Sebelum menggunakan logam, pelat nomor kendaraan itu terbuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga gampang pecah.
Baca Juga: Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Pribadi yang Diawali Huruf C di Indonesia, Ini Penjelasannya
Agar awet, pelat nomor pada kendaraan kemudian dibuat dengan bahan logam.
Sedang di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda mulai berdatangan kendaraan yang dimiliki oleh orang Belanda dan kaum ningrat.
Source | : | Grid.oto,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR