Bobo.id - Di Indonesia kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor kendaraan.
Hal itu diperlukan untuk menunjukkan identitas kendaraan, seperti kepemilikan, jenis kendaraan, dan lain-lain.
Pelat nomor kendaraan yang paling umum di Indonesia adalah pelat berwarna hitam dengan tulisan putih.
Namun, apakah kamu pernah melihat warna pelat yang lainnya? Misalnya putih, merah, atau kuning?
Apa arti warna pelat nomor kendaraan itu, ya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
1. Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan jenis pelat yang umum ditemukan di banyak tempat.
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau perseorangan.
Selain itu, mobil yang disewakan juga masih bisa menggunakan pelat nomor jenis ini.
Di Indonesia, pelat nomor hitam dengan tulisan putih juga digunakan untuk hal khusus, seperti mobil presiden atau pejabat negara lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR