Bobo.id - Di Indonesia kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor kendaraan.
Hal itu diperlukan untuk menunjukkan identitas kendaraan, seperti kepemilikan, jenis kendaraan, dan lain-lain.
Pelat nomor kendaraan yang paling umum di Indonesia adalah pelat berwarna hitam dengan tulisan putih.
Namun, apakah kamu pernah melihat warna pelat yang lainnya? Misalnya putih, merah, atau kuning?
Apa arti warna pelat nomor kendaraan itu, ya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
1. Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan jenis pelat yang umum ditemukan di banyak tempat.
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau perseorangan.
Selain itu, mobil yang disewakan juga masih bisa menggunakan pelat nomor jenis ini.
Di Indonesia, pelat nomor hitam dengan tulisan putih juga digunakan untuk hal khusus, seperti mobil presiden atau pejabat negara lainnya.
2. Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Pelat nomor merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Contohnya, pelat nomor merah dengan tulisan putih ini digunakan pada kendaraan dinas.
3. Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Mungkin teman-teman juga sering melihat pelat nomor kuning dengan tulisan hitam pada kendaraan di jalan raya.
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan umum, bus, atau taksi.
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih, Ini Penjelasannya
4. Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Pelat nomor putih dengan tulisan merah merupakan pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor putih dengan tulisan merah digunakan untuk Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang dipakai saat pelat nomor asli belum selesai dibuat.
5. Pelat Nomor dengan Logo Bintang
Ada juga pelat nomor dengan logo bintang, yang berarti kendaraan milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ada beberapa macam warna pelat nomor yang menggunakan logo bintang, yaitu:
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan bagian nomor artinya kendaraan milik Markas Besar TNI.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna hijau pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Darat.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru muda pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Laut.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru tua pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Udara.
Pelat nomor dengan warna biru di bagian logo instansi dan warna merah pada bagian nomor artinya kendaraan milik Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Ada Kode A Sampai Z, Kenapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor dengan Kode C, ya? #AkuBacaAkuTahu
Serba-Serbi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor kendaraan merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor, teman-teman.
Pelat nomor kendaraan juga disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah, pelat nomor kendaraan itu berisi identifikasi seperti informasi kendaraan dan informasi pemilik kendaraan. Karenanya sangat penting untuk kendaraan memasang pelat nomor.
Di Indonesia, awalnya pelat nomor kendaraan digunakan untuk memudahkan pendataan pemerintah Belanda.
Pelat nomor di Indonesia itu dibuat menggunakan kode wilayah karasidenan, yang sekarang kita kenal dengan kabupaten dan ibu kotanya.
Tahukah kamu? Ada aturan tertentu dalam memasang pelat nomor kendaraan, lo! Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Memasang Pelat Nomor Kendaraan
Ukuran dan nomor pada pelat nomor kendaraan ditentukan berdasar jenis kendaraan, teman-teman.
Untuk kendaraan roda dua, ukuran panjang pelat nomornya adalah 27,5 cm dan lebarnya 11 cm.
Kemudian, untuk pelat nomor kendaraan roda empat, ukuran panjang pelat nomornya adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm.
Selain kode wilayah, pelat nomor juga mencantumkan satu hingga empat angka.
Baca Juga: Sejarah Pembuatan Pelat Nomor, Dulu Pernah Terbuat dari Keramik
Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, angka pelat nomornya adalah 1 hingga 1999.
Sedangkan untuk sepeda motor, angka pelat nomornya adalah 2000 hingga 6999.
Kemudian, bus memiliki angka pelat nomor 7000 sampai 7999 dan kendaraan beban memiliki angka pelat nomor 8000 sampai 9999.
O iya, mengapa pelat nomor dipasang di depan dan di belakang, ya?
Ternyata fungsinya adalah agar mudah terlihat dan kendaraan tidak tertukar, teman-teman.
(Penulis: Avisena Ashari, Iveta Rahmalia)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR