Bobo.id - Pelat nomor muncul saat transisi dari kendaraan berkuda dan bermotor sekitar 1890 - 1910.
Negara bagian New York, Amerika Serikat, memberlakukannya sejak 1901.
Awalnya, pemilik kendaraan membuat sendiri pelat nomornya.
Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, 1903.
Awalnya, pelat nomor kendaraan itu terbuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga gampang pecah.
Lalu dicoba bahan lain, di antaranya karton, kulit, plastik, tembaga, bahkan kedele.
Standarisasi pelat nomor baru dilakukan pada 1957, yakni seperti yang kini dipakai di negara Barat dengan ukuran 15 x 30 cm dan Uni Eropa 11 x 52 cm.
Sementara di Australia dan banyak negara Pasifik lain ukurannya lebih panjang dari model negara Barat, tapi lebih tinggi dari pelat nomor Uni Eropa.
Di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda, kendaraan belum terlalu banyak.
Sebagian besar berada di Pulau Jawa. Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR