Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".
Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".
Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah. Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021.
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah daftar kode pelat nomor kendaraan terbaru di 34 provinsi Indonesia.
Yuk, simak!
Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih, Ini Penjelasannya
1. Provinsi Aceh
Kode Wilayah: BL
Lingkup Wilayah:
- Kota Banda Aceh
- Kota SubulussaIam
- Kota Langsa
- Kota Lhokseumawe
- Kota Sabang
- Kab. Aceh Barat
- Kab. Aceh Barat Daya
- Kab. Aceh Besar
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Aceh Selatan
- Kab. Aceh Singkil
- Kab. Aceh Tamiang
- Kab. Aceh Tengah
- Kab. Aceh Tenggara
- Kab. Aceh Timur
- Kab. Aceh Utara
- Kab. Bener Meriah
- Kab. Bireun
- Kab. Gayo Lues
- Kab. Nagan Raya
- Kab. Pidie
- Kab. Pidie Jaya
- Kab. Simeulue
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR