Bobo.id - Apa saja artikel yang menjadi berita populer di situs Bobo.id pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021?
Ada artikel tentang perubahan daftar kode pelat nomor kendaraan di 34 provinsi, hingga tiga cara tepat menyimpan sayur kailan.
1. Ada Perubahan, Ini Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan Terbaru di 34 Provinsi, Cek Kode Pelat Wilayahmu Sekarang!
Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".
Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".
Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah. Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021.
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut adalah daftar kode pelat nomor kendaraan terbaru di 34 provinsi Indonesia.
Yuk, simak di sini!
Baca Juga: Mengapa di Indonesia Setir Mobil Berada di Sebelah Kanan? Ternyata Ini Sejarahnya
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR