Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru muda pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Laut.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru tua pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Udara.
Pelat nomor dengan warna biru di bagian logo instansi dan warna merah pada bagian nomor artinya kendaraan milik Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Ada Kode A Sampai Z, Kenapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor dengan Kode C, ya? #AkuBacaAkuTahu
Serba-Serbi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor kendaraan merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor, teman-teman.
Pelat nomor kendaraan juga disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah, pelat nomor kendaraan itu berisi identifikasi seperti informasi kendaraan dan informasi pemilik kendaraan. Karenanya sangat penting untuk kendaraan memasang pelat nomor.
Di Indonesia, awalnya pelat nomor kendaraan digunakan untuk memudahkan pendataan pemerintah Belanda.
Pelat nomor di Indonesia itu dibuat menggunakan kode wilayah karasidenan, yang sekarang kita kenal dengan kabupaten dan ibu kotanya.
Tahukah kamu? Ada aturan tertentu dalam memasang pelat nomor kendaraan, lo! Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR