Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Di zaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor merupakan salah satu jenis pendataan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Beda Warna Beda Arti, Kenali Arti Warna dari Pelat Nomor Kendaraan yang Terbaru, yuk!
Pelat nomor ini biasa disebut juga pelat registrasi atau pelat pendaftaraan kendaraan.
Pelat nomor di Indonesia terdiri dari 1-4 angka, yang ditulis setelah kode wilayah.
pelat nomor juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan atas kendaraan bermotor. Sebab, memiliki kendaraan bermotor juga harus disertai surat resmi dan surat keterangan pelat nomor.
Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Grid.oto,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR