Bobo.id - Saat bepergian menggunakan kendaraan, ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah batas kecepatan melaju.
Bahkan aturan itu kini dibuat lebih ketat dengan adanya penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
Untuk menilang tentunya tidak dilakukan dengan cara manual oleh petugas kepolisian, tapi menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik.
Aturan penilangan kendaraan di tol akan mulai diberlakukan pada Jumat, 1 April 2022.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan kecelakaan di jalan tol bisa berkurang dengan menaati batas alam kecepatan berkendara.
Teman-teman pun bisa mengingatkan orang tua untuk memenuhi aturan yang sudah berlaku ini, agar lebih berhati-hati saat berkendara.
Sebagai informasi, teman-teman bisa mengetahui batas aman berkendara baik di jalan tol atau di jalan raya biasa. Yuk! Simak batas aman berkendara.
Batas Kecepatan di Tol
Sebenarnya batas kecepatan berkendara di jalan tol sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wah, di Kota Ini Pengendara Membayar Denda Tilang dengan Cara Membantu Kucing
Peraturan itu dibuat memang untuk menjaga agar para pengendara tidak terlalu cepat dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lalu aturan tersebut dibuat lebih jelas oleh Kementerian Perhubungan, yaitu berupa tata cara penetapan batas aman kendaraan.
Dalam aturan itu dijelaskan, kalau kendaraan bermotor yang ada di jalan tol hanya boleh melaju di kecepatan 60 km/jam sampai 100 km/jam saja.
Aturan ini bisa teman-teman lihat di rambu-rambu lalu lintas jika sedang berada di jalan tol.
Selain aturan di jalan tol, pemerintah juga mengatur batas aman kecepatan di jalan raya agar lebih aman untuk semua pengguna jalan.
1. Untuk di jalan tol, pengguna kendaraan hanya boleh melaju di kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling cepat adalah 100 km/jam.
2. Sedangkan untuk jalan antar kota, kendaraan hanya boleh menggunakan kecepatan paling tinggi 80 km/jam.
3. Lalu kawasan perkotaan memiliki batas aman berkendara dengan kecepatan paling tinggi 50 km/jam.
4. Jika di pemukiman warga, pengguna kendaraan hanya boleh menggunakan kecepatan maksimal 30 km/jam.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf Depan dan Belakang pada Pelat Kendaraan Bermotor
Jika kendaraan melaju terlalu cepat melebihi batas aman yang ditetapkan, maka polisi bisa memberikan surat tilang.
Penilangan biasanya dilakukan secara manual dengan polisi yang bertugas memberhentikan kendaraan.
Namun kini sudah ada teknologi canggih yang bisa digunakan untuk menilang tanpa perlu ada petugas di jalan raya, lo.
Teknologi itu disebut dengan e-tilang dan kini mulai diterapkan juga di jalan tol, lalu seperti apa e-tilang itu? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu E-tilang?
E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi informasi yang digunakan untuk menangkap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, seperti melaju terlalu cepat di jalan.
Dengan bantuan alat ini, diharapkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas bertambah baik.
Cara kerja ETLE dilakukan dengan menggunakan sensor kamera untuk menangkap pergerakan kendaraan yang terlalu cepat dan melanggar peraturan.
Kamera dengan sensor itu akan menangkap gambar plat nomor kendaraan yang melanggar lalu melacak kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Rem Blong Sering Sebabkan Kecelakaan, Ketahui Penyebabnya untuk Pencegahan
Pelacakan ini pun akan dilakukan secara teliti dengan mencocokan fisik kendaraan pada foto serta video dengan data yang dimiliki kepolisian.
Setelah diketahui data pelanggaran, maka dokumen akan dicetak dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan pun harus membayar biaya denda melalui bank dengan menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Dengan munculnya peraturan ini, diharapkan para pengguna kendaraan di jalan tol bisa lebih berhati-hati.
Tindak tegas pada para pelanggar ini diharap bisa membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, karena melaju terlalu cepat.
(Penulis:Retia Kartika Dewi/Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR