Keempat SE tersebut antara lain, SE Nomor 36 (transportasi udara), SE Nomor 37 (transportasi laut), SE Nomor 38 (transportasi darat), dan SE Nomor 39 (transportasi perkeretaapian).
Upaya lain yang dilakukan, yaitu memastikan kelaikan sarana angkutan di semua moda transportasi dengan melakukan ramp check.
Termasuk pemeriksaan kesehatan sumber daya manusia dan juga pengawasan tarif angkutannya (harga tiket).
Selanjutnya, untuk meningkatkan aspek keselamatan dan mengurangi jumlah pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi (sepeda motor), Kemenhub akan memfasilitasi Program Mudik Gratis.
(Penulis: Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR