Sehingga dengan adanya simbol tersebut, pelaku usaha sedang memberitahu kalau merek dagangnya sudah digunakan menjadi ciri khas mereka.
Apa Arti dari Simbol R (®)?
Simbol R (®) atau Registered artinya, produk atau merek suatu pelaku usaha sudah terdaftar secara resmi dalam merek dagang dan mempunyai hak paten yang dilindungi hukum.
Jika di Indonesia, kalau pelaku usaha ingin menggunakan simbol R (®) dalam usaha perdagangannya maka harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Jadi, jika ada pelaku usaha lain yang menggunakan merek dagang tersebut tanpa izin, kita bisa membawanya ke pengadilan.
Simbol hak kekayaan intelektual ini sendiri harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali agar bisa digunakan terus.
Apa Arti dari Simbol C (©)?
Baca Juga: Berbentuk Persegi dan Memiliki Tali, Kenapa Toga Wisuda Jadi Simbol Kelulusan?
Simbol C (©) atau Copyright adalah hak cipta yang melindungi produk, ide, slogan, logo, atau karya suatu merek dagang.
Sehingga, pelaku usaha dapat memberitahu kepada konsumennya kalau seluruh hal yang berkaitan dengan merek dagang tersebut dilindungi hukum dan dimiliki secara khusus oleh penciptanya.
Biasanya, teman-teman akan menemukan simbol ini dicetak pada karya film, rekaman suara, musik, karya sastra, fotografi, dan seni.
Berbeda dengan simbol R (®) yang habis setiap 10 tahun sekali, penggunaan simbol C (©) akan terus terdaftar selama penciptanya masih hidup sampai 70 tahun atau setelah mereka meninggal.
Makna Pancasila Sila Keempat bagi Masyarakat, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | dictionary |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR