Bobo.id - Warga negara Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat dengan menaati hukum yang berlaku.
Tidak hanya sebagai pedoman hidup di masyarakat, hak dan kewajiban warga negara juga diatur oleh hukum.
Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Salah satu pasal UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara yaitu pasal 27. Bagaimana bunyi dan makna UUD 1945 pasal 27? Yuk, simak!
Bunyi UUD 1945 pasal 27
Dikutip dari dokumen Undang-Undang Dasar 1945 dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pasal 27 terdiri dari 3 ayat. Berikut penjelasan bunyinya.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Makna UUD 1945 pasal 27
Ayat 1
Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (1), yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", ada tiga hal yang wajib diingat dan dilakukan warga negara.
Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Selain memiliki hak, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum serta pemerintahan.
Misalnya menaati peraturan hukum yang berlaku serta menaati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Kita Memiliki Kewajiban Membayar Pajak? Materi Kelas 4 SD Tema 9
Ayat 2
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Makna dari ayat kedua ini yaitu setiap masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ini mengingatkan kita untuk menghormati hak orang lain terhadap pekerjaan dan penghidupannya, termasuk mendapatkan perlindungan kerja.
Ayat 3
UUD 1945 pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
----
Kuis! |
Siapa yang berhak mendapatkan keadilan di depan hukum dan pemerintahan, menurut UUD 1945 pasal 27 ayat (1)? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR