Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tujuan dan Cara Membuat Denah Sebelum Melakukan Penjelajahan, Materi PJOK Kelas 5 SD
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien COVID-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
Cara Mendaftar PPDB Jateng Tahun 2022
1. Buka laman resmi PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id
2. Kemudian isi formulir pengajuan akun dan mengunggah/upload dokumen persyaratan.
3. Calon Peserta Didik Baru melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN/SMKN terdekat.
4. Lalu lakukan aktivasi akun dan membuat password. Lalu, lakukan Login dan Pemilihan Sekolah
5. Cetak Bukti Pendaftaran PPDB 2022.
Setelah itu, hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id. Teman-teman, Itulah jadwal, syarat, cara mendaftar PPDB Jateng 2022. Semoga sukses, ya!
----
Baca Lagi! |
|
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMA (halaman 2). |
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMK (halaman 7). |
Cara Mendaftar PPDB Jateng Tahun 2022 (halaman 8). |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR