Bobo.id - Teman-teman siswa Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK), berikut jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran PPBD Jawa Tengah Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah tahun (PPDB Jateng) 2022 akan dibuka mulai 15 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA akan dibagi menjadi 4 jalur.
Empat jalur PPDB Jateng 2022 adalah jalur Zonasi, Afirmasi, Pepindahan orang tua hingga Prestasi.
Pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMK akan dibagi menjadi 3 jalur, yakni afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Adapun pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK dilakukan secara online dengan mengakses ppdb.jatengprov.go.id.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA/SMK
- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022 (Waktu 07:00 - 23:55 WIB)
- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022 (Waktu 24 jam)
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 untuk SMP : Pendaftaran, Hasil Seleksi, dan Daftar Ulang
- Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022 (Waktu 24 jam)
- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (Waktu 07:00 - 16:00 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB)
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022 (Waktu 24 jam)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (Waktu: 24 jam, paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMA
Bobo sadur dari laman resmi PPDB Jateng 2022, berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA:
1. Jalur Zonasi
Baca Juga: Cara Cek Hasil PPDB Online 2022 di Handphone Menggunakan Website dan Aplikasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Persyaratan, Link, dan Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2022
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien COVID-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien COVID-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Baca Juga: Kapan PPDB Online untuk SD, SMP, dan SMA? Berikut Jadwal Lengkap dan Jalur Seleksinya
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA pada PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tujuan dan Cara Membuat Denah Sebelum Melakukan Penjelajahan, Materi PJOK Kelas 5 SD
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien COVID-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
Cara Mendaftar PPDB Jateng Tahun 2022
1. Buka laman resmi PPDB Jateng 2022 di ppdb.jatengprov.go.id
2. Kemudian isi formulir pengajuan akun dan mengunggah/upload dokumen persyaratan.
3. Calon Peserta Didik Baru melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN/SMKN terdekat.
4. Lalu lakukan aktivasi akun dan membuat password. Lalu, lakukan Login dan Pemilihan Sekolah
5. Cetak Bukti Pendaftaran PPDB 2022.
Setelah itu, hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id. Teman-teman, Itulah jadwal, syarat, cara mendaftar PPDB Jateng 2022. Semoga sukses, ya!
----
Baca Lagi! |
|
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMA (halaman 2). |
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMK (halaman 7). |
Cara Mendaftar PPDB Jateng Tahun 2022 (halaman 8). |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR