Lain itu, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mendaftar PPDB Kota Malang jenjang SMP jalur Zonasi 2022, yaitu sebagai berikut:
1. CPDB merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK Kota Malang yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
2. Apabila KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama CPDB berstatus sebagai anak kandung;
3. CPDB berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
4. CPDB telah lulus dari SD, MI, atau sederajat, serta telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal;
5. CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi;
6. CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari luar Kota Malang tetapi merupakan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK Dibuka, Ini Cara Ubah Pilihan Sekolah
Setelah pengumuman, CPDB diwajibkan daftar ulang, yang akan dilaksanakan pada 17-18 Juni 2022, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
CPDB yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah yang dituju.
Apabila CPDB tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri.
Source | : | ppdbkotamalang.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR