Bobo.id - Pada saat belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, teman-teman pasti sudah tahu kalau Indonesia melakukan jalannya pemerintahan dengan membagi kekuasaan menjadi tiga.
Ketiga lembaga kekuasaan tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lembaga yudikatif tugasnya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum-hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, lembaga yudikatif perannya tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan lembaga kehakiman yang ada di Indonesia.
Sebab, lembaga yudikatif memang dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji undang-undang, mengesahkan, menyelesaikan perselisihan, dan membatalkan peraturan yang berlawanan dengan dasar negara yang ditetapkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lembaga yudikatif, berikut macam-macam lembaga yudikatif yang ada Indonesia. Yuk, simak!
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
1. Mahkamah Agung
Baca Juga: Apa Hak dan Kewajiban Warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27?
Mahkamah Agung atau disingkat menjadi MA adalah lembaga yudikatif yang menangani kekuasaan kehakiman dalam wilayah peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Sehingga, MA mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk menguji peraturan undang-undang yang dibentuk berdasarkan undang-undang utama.
Sehingga, bisa digunakan untuk mengadili dan menentukan keputusan pada tingkat pengadilan tinggi di bawah MA.
Kecuali jika ada ketentuan lain yang diberlakukan pada undang-undang tersebut.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau disingkat menjadi MK adalah lembaga yudikatif yang bertugas menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi dan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, MK memunyai tanggung jawab untuk menguji undang-undang yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, memutus perselisihan kewenangan lembaga negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945, memutuskan untuk membubarkan partai politik, dan perselisihan dalam pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial atau disingkat menjadi KY adalah lembaga yudikatif yang mempunyai kewenangan mandiri atau independen.
Baca Juga: Macam-Macam Kedaulatan dalam Suatu Negara, Kedaulatan Tuhan hingga Kedaulatan Hukum
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, Pasal 24B ayat 1, “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Jadi, KY mempunyai tugas untuk mengusulkan pengangkatan seorang Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Kekuasaan kehakiman di Indonesia, artinya kewenangan untuk menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku pada tindakan yang dilakukan.
Salah satu lembaga yudikatif yang berwenang melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA.
Hal ini berdasarkan ketetapan Undang-Undang 1945 Pasal 24 ayat 2, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Kahkamah Konstitusi.”
- Peradilan Umum: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana serta perdata.
- Peradilan Agama: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara warga negara Indonesia yang beragama Islam.
- Peradilan Militer: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pada anggota militer.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Peradilan Tata Usaha Negara: mempunyai kekuasaan untuk memeriksa, mengadili, menyelesaikan, dan memutus perkara pada tindakan pejabat atau aparat pemerintah yang melanggar undang-undang.
Nah, itulah pengertian dari lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Kuis! |
Apa tiga lembaga kekuasaan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR